DENPASAR - Kuasa hukum Jero Kepisah Made Somya Putra menyebutkan bahwa kebenaran sudah mulai terungkap didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (07/01/2025).
Pelaporan pemalsuan silsilah yang menyasar Anak Agung Ngurah Oka (terdakwa) ternyata mengungkapkan situasi yang mengejutkan. I Gusti Gede Raka Ampug (almarhum) yang menjadi pusat permasalahan antara kedua belah pihak ternyata orang yang berbeda.
Ini diungkapkan oleh Made Somya Putra usai persidangan.
"Situasi yang lain ternyata terungkap, beberapa versi terkait Gusti Gede Raka Ampug. Sama sekali mengejutkan diruang sidang"
"Ternyata Raka Ampug yang diklaim pelapor meninggal sebelum 1963 dan masih hidup ditahun 1984 berdasarkan keterangan dari kantor IPEDA, " ungkapnya.
Ini dikatakannya kasus yang terlalu janggal, karena Raka Ampug itu ternyata berbeda berdasarkan silsilah yang dimiliki kedua belah pihak. Sedangkan Raka Ampug dari pihak terdakwa dikatakannya meninggal sebelum tahun 1950 dan ada surat kematiannya.
"Tentu ini orangnya sudah jelas berbeda, versi terlapor sudah kabur dan mengatakan meninggal sebelum letusan gunung Agung, ternyata bukti surat berkata lain dan masih hidup sampai tahun 1984"
Jadi kedua orang ini adalah orang yang berbeda yang terdapat didalam silsilah kedua belah pihak.
Dalam keterangannya, ia juga menyebutkan saksi Antonius Winjaya, setelah pemeriksaan Anak Agung Eka Wijaya. Pihak jaksa setelah diberikan waktu jeda (skor) untuk menyusun kembali bukti dakwaan, yang setelah disusun ternyata bukti surat itu tidak ada di dalam berita acara yang diberikan kepada majelis hakim.
Ternyata bukti surat yang ada tidak dapat dijadikan bukti didalam lersidangan. Hanya yang telah dilimpahkan ke pengadilan saja yang dapat dijadikan bukti didalam persidangan.
"Situasi yang sangat fatal yang dilakukan oleh jaksa, mengingat nasib orang itu dipermainkan dengan situasi yang bagi saya sangat subyektif dan sangat menguntungkan pelapor"
Ini dikatakannya menjadi blunder, lantaran bukti surat tidak dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan BAP yang diterima di pengadilan yang diterima kuasa hukum sama sekali tidak ada bukti surat yang lain.
"Termasuk bukti penyitaan dan bukti surat yang menjadi kunci dari kasus ini"
"Jadi silsilah yang dipakai oleh kejaksaan tidak menjadi bukti surat yang dilimpahkan ke pengadilan, " ungkap Somya.
Yang menjadi menarik adalah dari saksi kedua Antonius Winjaya ternyata diketahui bahwa pada saat pelaporan tahun 2018 sama sekali tidak ada silsilah tahun 2006 atau subyek dari pemeriksaan ini dilampirkan pada saat bukti pelaporan.
"Ternyata bukti itu hanya didengar saja, bukti pendengaran itu disampaikan ke polisi dengan diajukan beberapa bukti surat. Salah satunya adalah bukti putusan Mahkamah Agung yang di download dari internet, dan belum diuji keotentikannya atau tidak berasal dari lembaga yang resmi"
"Kedua ada bukti silsilah, ada 3 silsilah yang menerangkan Anak Agung Gede Raka tanpa berisi Ampug, yang diperoleh dari kelompok mereka, dari makelar - makelar katanya"
Satu katanya asli dan 2 fotocopy, satupun dari itu tidak uji lab forensik terhadap keasliannya. Jadi bukti - bukti yang tidak dilimpahkan kepengadilan.
"Itu juga sangat tidak otentik dan tidak layak dijadikan bukti, karena tidak ada konfirmasi apapun, sifatnya bukan bukti yang sah berdasarkan 184 KUHAP"
Dan yang dikatakan Somya situasi yang aneh adalah dalam pelaporan tahun 2018, penyidik dikatakan tidak pernah sama sekali memeriksa silsilah. Karena silsilah yang ada dan bukti - bukti yang lain baru disajikan pada tahun 2022.
"4 tahun situasi ini tidak ada bukti apapun, tiba-tiba pada tahun 2022 baru ada bukti - bukti itu, itu aneh, " sebut Somya.
Dugaan ini ada bagian dari Mafia Hukum dan ia juga menyebutkan bahwa ada nama seperti Farhan, Putu yang seharusnya dijadikan saksi karena telah memberikan silsilah itu.
"Itu tidak ada dalam BAP, saya berharap banyak kepada hakim yang saya rasa ingin memperlihatkan fair playnya, walau dalam catatan kami 2 kali jaksa telah dibantu saat menyerahkan BAP dengan sengaja tidak menyerahkan tidak tepat waktu dan tidak memberikan bukti suratnya kepada kami, tetapi kami membijaksanai itu sebagai kebijaksanaan dari hakim, " pungkas Somya. (Ray)