Denpasar - Persidangan terhadap I Made Richy kembali digelar pada hari Selasa 28/11/2023 di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dimana JPU menghadirkan saksi-saksi.
JPU kali ini menghadirkan saksi Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila. Di depan persidangan, saksi Ida Ayu Sri Handayani yang berprofesi sebagai Notaris mengaku tidak mengetahui permasalahan sewa menyewa antara I Made Richy dengan Sri Lestari selaku terlapor yang menjadi pokok permasalahan ini.
Begitupun saksi kedua yaitu Tri Susila, yang mengatakan tidak mengetahui sama sekali terkait sewa menyewa antara I Made Richy dengan Sri Lestari.
Dalam keterangannya, Hardi Firman, SH MH selaku kuasa hukum I Made Richy menyatakan “saksi yg dihadirkan JPU harus memiliki korelasi dengan surat dakwaan. Dalam perkara ini, Klien kami dituduh melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan terkait permasalahan sewa menyewa villa, namun Ida Ayu Sri Handayani dan Tri Susila selaku saksi sama sekali tidak mengetahui tentang adanya sewa menyewa villa antara Klien kami dengan pelapor”.
“Kami berpendapat bahwa saksi-saksi tersebut tidak memiliki relevansi terhadap perkara dan tidak memiliki nilai pembuktian. Kami juga meyakini bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi”, tutup Hardi Firman.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 7/12/2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi JPU.