Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN, Bupati Eka Putra Rakor Dengan Pemerintah Pusat

    Perjuangkan Nasib Pegawai Non ASN, Bupati Eka Putra Rakor Dengan Pemerintah Pusat
    Foto : Dok. Jurnalis.id

    TANAH DATAR - Gonjang ganjing terkait penghapusan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) terus menjadi perbincangan di kalangan pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia mengingat kebutuhan pegawai yang bekerja di lembaga atau institusi pemerintahan itu terus meningkat, namun dengan kemampuan keuangan negara maupun daerah juga tidak semua bisa diakomodir.

    Mengingat hal itu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, mengadakan Rapat Koordinas (Rakor) dengan tema, “Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN Dilingkungan Pemerintah Daera”, Rabu (21/09) di Puri Agung Convention Hall, Hotel Sahid Jakarta Jl. Jendral Sudirman, Kav 86 Jakarta Pusat.

    Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM yang menghadiri langsung rakor tersebut mengingat pentingnya hal ini dan masih banyak tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dan perlu diperjuangkan, berharap tidak ada pemberhentian pegawai Non ASN yang telah mengabdi dan bekerja di Pemda.

    “Kita berharap tidak ada pemberhentian tenaga non ASN, kita beri kesempatan hingga 2025 nanti, dan terkait tenaga P3K juga harus ada anggaran dari Pemerintah Pusat karena kita daerah juga tidak akan mampu membiayai keseluruhannya, karena kita Tanah Datar juga daerah yang tidak memiliki industri ataupun sumber kekayaan alam yang dapat dikembangkan, ” ujarnya.

    Dikatakan Bupati Eka Putra pada Rakor yang dihadiri hampir seluruh kepala daerah se-Indonesia itu, bahwa intinya bagaimanapun kepala daerah harus memperjuangkan agar tidak ada pemberhentian bagi tenaga non ASN. Pemerintah Pusat juga harus mengalokasikan anggaran bagi tenaga P3K untuk daerah-daerah yang memang memiliki anggaran terbatas termasuk Kabupaten Tanah Datar.

    “Kita menyampaikan aspirasi kepada Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kepala BKN yang diundang sekaligus menjadi narasumber pada rakor kali ini, ” tambah Eka Putra.

    Sementara itu, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan permasalahan pegawai ASN maupun Non ASN terkait dengan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (PP).

    “Kami selalu berkoordinasi dengan BKN dan itu intens untuk menyamakan data sehingga tidak ada penumpang gelap yang menyusup, ” ujarnya.

    Dikatakan Azwar Anas, ke depan Kemenpan akan didesign dengan sistem ke arah digital karena ini lebih murah dan lebih efisien dan ini juga arahan dari Presiden. Ini sebuah keniscayaan, tidak ada pilihan di luar distrubsi atau suatu era perubahan secara besar dan inovasi yang secara fundamental sehingga berubah pada tatanan dan sistem secara yang lebih baru.

    Digambarkan Azwar Anas teori management Peter Drucker, ASN itu dalam melayani harus cepat (Speed), punya (inovasi) dan marketing sehingga betul-betul efektif dan efisien.

    Azwar Anas menyebut terakhir pengangkatan pegawai honorer itu pada tahun 2005 PP 48 dari data BKN ada 920.702 tenaga honorer dan diangkat menjadi PNS secara otomatis dengan hanya seleksi administrasi. Tersisa sebanyak 60 ribu, dan sejak itu tidak ada lagi pengangkatan.

    Berdasarkan PP 56 tahun 2012 pendaftaran diluar PP 48 tahun 2005 membengkak lebih besar, jadi setiap pendataan terus bertambah. Terdapat afirmasi penurunan passing grade dari 100 ke 80, terus 60 kemudian tinggal 10 masih ada yang tidak lulus sebanyak 438.000, jadi kapan selesainya.

    “Dari data yang masuk usulan dari daerah sampai tadi malam dari sisa yang harus diselesaikan 438.000 masuk data sebanyak 1.100.000 non ASN dan jika ini diangkat semua tanpa ada formasi umum tentu akan menjadi masalah juga bagi daerah, ” ujarnya.

    Sebelumnya Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan Bupati Dharmasraya minta Menpan RB dapat menyelesaikan permasalahan tenaga Non ASN tersebut dan juga tenaga P3K yang sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

    Dikatakan Sutan Riska, dari pembicaraan sebelumnya bahwa pegawai Non ASN atau honorer hingga Oktober 2023 mendatang akan dihapuskan dan ini menjadi kegelisahan bagi kepala daerah diseluruh Indonesia.

    Sementara itu daerah masih sangat membutuhkan seperti tenaga guru, kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Perhubungan dan lainnya menjadi khawatir akan kehilangan pekerjaanya.

    “Sementara untuk kesempatan menjadi tenaga P3K melalui seleksi terbuka dengan persyaratan tertentu menjadi kendala bagi tenaga honorer yang sudah lama terlebih jika bersaing dengan lulusan sarjana yang baru lulus, sedangkan bagi pemerintah daerah pengangkatan P3K sebagai konsekuensi dan penghapusan honorer jelas akan membebani, ” ujarnya.

    Dikatakan Sutan Riska terkait P3K ini, karena standar gaji sama dengan ASN, maka ia minta Pemerintah Pusat juga mengucurkan anggaran kepada daerah.(JH)

    tanahdatar nonasn
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Kelanjutan lomba Gerak PKK dan Ketua Kelompok...

    Artikel Berikutnya

    10 Kali Berturut Raih WTP, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait