Bupati Eka Putra Hadiri Rakor Pemprov Sumbar Bahas LPPD dan SPM

    Bupati Eka Putra Hadiri Rakor Pemprov Sumbar Bahas LPPD dan SPM
    Foto : Dok. Jurnalis.id

    TANAH DATAR - Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bersama Kepala Daerah, Bupati/Wali Kota se Sumbar dipimpin Wagub Audy Joinaldy Kamis (8/9/2022) di kantor Wali Kota Payakumbuh, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra.

    Bupati Eka Putra dalam Rakor turut didampingi Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar membahas dua fokus pembahasan, yaitu Perencanaan dan Penganggaran Standar Pelayanan Maksimal (SPM) dan Urgensi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

    Disampaikan, LPPD adalah laporan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran.

    LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

    LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga) serta sebagai dasar pertimbangan dalam menetapkan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Seluruh data dan informasi dalam LPPD disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.

    Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    Pelayanan dasar tersebut selanjutnya ditetapkan melalui Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

    SPM merupakan Ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga Negara secara minimal.

    SPM merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren yang meliputi 32 urusan yang terdiri dari 24 urusan wajib dan 8 lainnya merupakan urusan pilihan. Dari 24 urusan wajib tersebut, 6 di antaranya merupakan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

    SPM diposisikan guna menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteraan rakyat.

    Karena kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai dengan indikator-indikator yang ditetapkan.

    Wagub Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, terkait capaian enam bidang layanan yakni Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pemukiman serta Trantibumlinmas ada 2 bidang layanan yang nilai capaiannya belum 100% di Pemprov Sumbar

    "Tahun 2021 empat bidang layanan telah memenuhi target 100%, dua lainnya yakni trantibum capai 94?n sosial baru 80%, " katanya.

    Dikatakan Audy, rata-rata capaian Kabupaten Kota adalah PU 81, 79%, Sosial 80, 5%, Sosial 75, 73, pendidikan 76, 30%, trantibumlinmas 72, 63%, kesehatan 76, 30%, dan 61, 15 bidang Perumahan Rakyat.

    "Mengingat SPM ini penting dan menjadi ukuran kinerja Pemerintah daerah, diharapkan semua penyelenggara pemerintah daerah bersungguh-sungguh dalam penerapan SPM ini, " tukasnya.

    Selanjutnya Bupati Eka Putra bersama Wagub Sumbar dan Kepala Daerah lainnya menandatangani komitmen SPM dan LPPD.

    Adapun dalam Rakor tersebut merumuskan 8 poin kesepakatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni menyepakati pemenuhan anggaran untuk kinerja SPM melalui APBD, melakukan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk memastikan alokasi pemenuhan anggaran kinerja SPM, penetapan data riil sasaran SPM dengan mempertimbangkan sasaran masyarakat kurang mampu, serta menjadikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu rujukan utama. (JH)

    lppd spm tanhdatar
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Turnamen AHY Cup Bola Voli Resmi Dibuka...

    Artikel Berikutnya

    Masuk Nominasi Peduli Wisata Award 2022,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Kapten Caj Triyono Serahkan Tugas dan Tanggung Jawab ke Dandim Klungkung
    Babinsa Koramil Nusa Penida Tingkatkan Kedisiplinan Linmas
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami